OJK Mentahkan Batasan Saham Gocap

jpnn.com - JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan belum memberikan izin terkait rencana yang akan diterapkan tahun depan itu.
”Menilik kondisi saat ini belum memungkinkan,” tutur Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A OJK Fakhri Hilmi di Jakarta, Selasa (22/11).
Rencana itu, kata Fakhri, akan kembali didiskusikan OJK untuk menentukan kapan waktu tepat guna membuka batas bawah harga saham di lantai bursa.
OJK tidak yakin semester pertama tahun depan menjadi waktu tepat untuk merealisasikan keinginan tersebut.
”Kami mungkin akan diskusi. Jadi, masih akan diskusi lagi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, pihaknya akan menghapus batasan nilai saham terendah pada semester pertama tahun depan.
Melalui penghapusan itu, emiten diharapkan bisa meningkatkan kinerja.
JAKARTA – Keinginan Bursa Efek Indonesia membuka batas bawah harga saham sebesar Rp 50 per lembar tertunda. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan
- Sri Mulyani Langsung Bertemu Menkeu China Seusai Negosiasi Tarif AS, Ada Apa?
- BPS: Ekonomi Triwulan I 2025 Tumbuh 4,87 Persen
- Dealer Gathering 2025 Jadi Ajang Strategi Penguatan Pasar Elektronik
- Persediaan Emas di Pegadaian Aman, Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi
- MPMX Fokus Pertahankan Stabilitas Bisnis di Tengah Gejolak Ekonomi
- Kuartal I 2025, Laba Bersih PTPN Group Meroket Jadi Sebegini