OJK Perketat Konglomerasi

OJK Perketat Konglomerasi
OJK Perketat Konglomerasi
Konglomerasi keuangan vertikal itu apabila keduanya merupakan lembaga jasa keuangan (LJK) dan punya hubungan langsung antara perusahaan induk dan anak secara jelas. Sedangkan model horizontal adalah antar-LJK tidak memiliki hubungan langsung dalam konglomerasi, namun dikendalikan pihak yang sama. ''Karena itu, konglomerasi harus punya entitas utama. Kalau belum siap, OJK akan memilih sesuai dengan kemampuan perusahaan. Tata kelola entitas utama tidak boleh kedodoran,'' jelasnya.

Dalam rancangan regulasi yang tengah dimintakan pendapat publik tersebut, OJK juga menetapkan aturan pengawasan secara terintegrasi. Yakni, meliputi pengawasan berdasar profil risiko, manajemen risiko, corporate governance, dan permodalan. Dari sisi manajemen risiko, misalnya, OJK akan menekankan pada sepuluh risiko perusahaan. Di antaranya, risiko kredit, strategis, risiko kepatuhan, risiko intragrup, dan risiko asuransi. 

Pengaturan perusahaan konglomerasi itu mendapat respons positif dari kalangan industri. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiaatmadja pernah mengatakan, dengan rasio permodalan yang diterapkan saat ini mencapai 17 persen, pihaknya optimistis mampu melingkupi seluruh grup usahanya. ''Misalnya, BCA Finance. Jika ada kerugian, bisa diambil dari labanya yang hampir Rp 1 triliun,'' katanya. (gal/c4/oki)

JAKARTA - Setiap aksi perusahaan jasa keuangan di tanah air bakal terpotret secara detail. Hal itu terkait dengan penerbitan rancangan peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News