OJK Perketat Konglomerasi

OJK Perketat Konglomerasi
OJK Perketat Konglomerasi

JAKARTA - Setiap aksi perusahaan jasa keuangan di tanah air bakal terpotret secara detail. Hal itu terkait dengan penerbitan rancangan peraturan tata kelola terintegrasi bagi konglomerasi keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rancangan regulasi yang nanti berbentuk peraturan OJK (POJK) itu diharapkan bisa diterapkan secara menyeluruh pada akhir 2015.

Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK Boedi Armanto mengatakan bahwa pada dasarnya, beleid anyar itu bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Menurut dia, semakin kuat pertumbuhan dan performa industri keuangan di suatu negara justru bertambah ketat pengawasannya.

''Kami mau perusahaan konglomerasi itu prudent. Semua kegiatannya ter-capture oleh OJK. Kami tidak ingin mengulangi krisis finansial 2008 di Amerika Serikat yang, tampaknya, hingga kini susah sembuh,'' ungkapnya di gedung OJK kemarin (25/9).

Saat ini terdapat 31 perusahaan konglomerasi penguasa 70 persen aset sektor jasa keuangan yang totalnya Rp 5.300 triliun. Sebanyak 10 perusahaan merupakan konglomerasi keuangan vertikal, 10 lainnya adalah konglomerasi horizontal, dan sisanya merupakan gabungan vertikal dan horizontal. ''Jumlah perusahaan konglomerasi tersebut bisa bertambah seiring dengan pengetatan melalui regulasi ini,'' ujarnya.

JAKARTA - Setiap aksi perusahaan jasa keuangan di tanah air bakal terpotret secara detail. Hal itu terkait dengan penerbitan rancangan peraturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News