OJK Tekan 'Perkembangbiakan' Pinjol Ilegal di Play Store Google

OJK Tekan 'Perkembangbiakan' Pinjol Ilegal di Play Store Google
OJK tekan perkembanganan pinjol di Google Play Store. Foto: Pocket-lint

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mereduksi pembentukan pinjaman online (pinjol) ilegal melalui kerja sama dengan Google.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya telah mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia sejak (28/7).

"Aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia harus melengkapi bukti tambahan persyaratan kelayakan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK Indonesia," ujar Anto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Anto optimistis persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK dapat membantu menekan jumlah pinjol ilegal yang masih terus menjamur dan kerap merugikan masyarakat.

Pada akhir pekan lalu, lima institusi yakni OJK, Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama komitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang hingga kini masih marak.

Menurut Anto, upaya tersebut merupakan langkah terkoordinasi untuk mengedukasi dengan mengoptimalkan kemampuan masing-masing lembaga. Misalnya, Kemenkominfo yang bisa melibatkan provider atau penyedia jasa telekomunikasi untuk mempersering peringatan (warning) atas pinjol ilegal.

Sementara itu, dari kepolisian hingga tingkat polres ikut aktif melakukan penyuluhan. Sedangkan Kementerian Koperasi dan UKM melakukan edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas karena pinjol ilegal sering berkedok koperasi.

Di sisi lain, lanjut Anto, ada penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pinjol ilegal dan juga kerja sama kepolisian antar negara karena pengelola pinjol ilegal menggunakan sarana teknologi di luar negeri.

OJK mereduksi pembentukan pinjol ilegal di Play Store dengan kerja sama dengan Google.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News