OJK Tetapkan Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah sebagai Tersangka
Jumat, 19 Maret 2021 – 15:25 WIB

OJK menetapkan Nurhasanah selaku BPA Bumiputera sebagai tersangka. Ilustrasi: Antara
Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. (antara/jpnn)
Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Direktur Pegadaian Dinilai Berhasil Membangun Layanan Bank Emas
- Begini Kunci Jasindo Mencetak Kinerja Positif dan Perluas Pasar Asuransi
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Wujudkan Kepedulian Sosial, Asuransi Jasindo Salurkan Bantuan Sarana Prasarana
- Pentingnya Memiliki Asuransi Syariah dalam Manajemen Risiko & Melindungi Aset Kekayaan
- Indonesia Re Terus Bukukan Pertumbuhan Premi dan Laba