OJK Ungkap 120 Fintech Ilegal
Jumat, 31 Januari 2020 – 19:32 WIB
"Warung waspada ini beroperasi setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB, nantinya akan hadir di sana perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani aduan masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil penulusuran tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2020, ditemukan setidaknya 120 entitas kegiatan fintech ilegal.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun