OJK Ungkap 120 Fintech Ilegal

OJK Ungkap 120 Fintech Ilegal
Ilustrasi Fintech. Foto: Google

"Warung waspada ini beroperasi setiap Jumat pukul 09.00-11.00 WIB, nantinya akan hadir di sana perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani aduan masyarakat," kata dia. (antara/jpnn)

Berdasarkan hasil penulusuran tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2020, ditemukan setidaknya 120 entitas kegiatan fintech ilegal.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News