Oki Mendatangi Kamar Indekos Pacarnya, Terjadilah Perbuatan Mengerikan
Selasa, 11 Agustus 2020 – 07:20 WIB
Heselo mengatakan dalam perkara ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dari laporan masyarakat personel Polres Badung langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada (10/8) pukul 18.00 WITA di tempat tinggal sementaranya, wilayah Jimbaran," katanya.
Heselo mengatakan saat ini Oki Mila masih diperiksa dan didalami motif dia sebenarnya.
Barang bukti yang disita dari Oki Mila berupa satu buah pisau dapur, yang diambil dari dalam kamar indekos Elsabet Adji. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pria bernama Oki P Mila asal Sumba NTT mendatangi indekos pacarnya, sembari membawa pisau, banjir darah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Bocah di Sukabumi Tewas Dibunuh dan Disodomi, Pelakunya Tak Disangka
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Frans Go: Potensi Ekonomi NTT Cukup Besar, Harus jadi Daya Tarik Investasi