Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Oklin Fia kembali dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.
Laporan dilayangkan Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.
Kuasa Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat muslim.
"Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi," ucap Raudhan seusai membuat laporan, Rabu malam.
Adanya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.
Karena kata dia, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.
Sementara itu, Umi Pipik menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.
Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim terkait konten menjilat es krim.
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert