Oklin Fia Menjilat Es Krim Berujung Laporan Polisi
Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.
"Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tetapi tidak perlu saya sebutkan namanya," ujar Umi Pipik.
Baru-baru ini konten yang diunggah Oklin Fia ialah menjilat es krim di kemaluan pria yang menuai kontroversi.
Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tetapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Podla Metro Jaya.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Umi Pipik melaporkan selebgram Oklin Fia ke Bareskrim terkait konten menjilat es krim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget