Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS

Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan dari penyidik diperoleh bukti yang cukup.

"Ya benar kami memang melakukan penahanan setelah ditemukan bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas," pungkasnya. (ali)

BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News