Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Minggu, 06 Januari 2013 – 09:37 WIB
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Ninik Rahma Dwi Hastuti SH MH mengatakan, pihaknya melakukan penahanan setelah hasil pemeriksaan dari penyidik diperoleh bukti yang cukup.
"Ya benar kami memang melakukan penahanan setelah ditemukan bukti bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana. Penahanan dilakukan atas dasar Pasal 21 KUHAP Nomor 8 Tahun 1981, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyumas," pungkasnya. (ali)
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah