Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS

Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Namun hingga tahun 2013, janji yang pernah dikatakan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani hanya omong kosong. "Sudah beberapa kali ditagih janjinya, tapi semuanya omong kosong," ungkap Atmodiarjo.

Anggota Polres Banyumas yang mendapatkan laporan tersebut dan menemukan bukti-bukti setelah memeriksa Muslich dan Sujono menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas guna keperluan penahanan. Dari sumber kuat yang diterima Radarmas, pelaku disinyalir sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan hingga ratusan kali kepada para korban.

Kuasa hukum kedua tersangka Nurcahyo SH MH yang didampingi Hartomo SH MH saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Sabtu (5/1) mengatakan, kliennya hanya orang suruhan WT. Ia menginginkan kasus ini diusut hingga tuntas sampai ke otak penipuan. "Klien kami cuma kroco, saya ingin polisi mengusut tuntas hingga WT anggota DPRD Pemalang bisa tertangkap," ujarnya.

BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News