Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Minggu, 06 Januari 2013 – 09:37 WIB
Namun hingga tahun 2013, janji yang pernah dikatakan kedua tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai petani hanya omong kosong. "Sudah beberapa kali ditagih janjinya, tapi semuanya omong kosong," ungkap Atmodiarjo.
Baca Juga:
Anggota Polres Banyumas yang mendapatkan laporan tersebut dan menemukan bukti-bukti setelah memeriksa Muslich dan Sujono menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas guna keperluan penahanan. Dari sumber kuat yang diterima Radarmas, pelaku disinyalir sudah melakukan aksinya sebanyak puluhan hingga ratusan kali kepada para korban.
Kuasa hukum kedua tersangka Nurcahyo SH MH yang didampingi Hartomo SH MH saat dihubungi Radarmas (Grup JPNN), Sabtu (5/1) mengatakan, kliennya hanya orang suruhan WT. Ia menginginkan kasus ini diusut hingga tuntas sampai ke otak penipuan. "Klien kami cuma kroco, saya ingin polisi mengusut tuntas hingga WT anggota DPRD Pemalang bisa tertangkap," ujarnya.
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Siaga Flobamora Siap Menangkan SPK- Andre Garu untuk Pimpin NTT 2024-2029
- Pendiri JHL Foundation dan KSAD Jenderal Maruli Meresmikan SMK Pertanian
- Menjelang Iduladha, KAI Divre III Palembang Berangkatkan Lebih dari 11 Ribu Penumpang
- 1.000 Guru Kontrak Diusulkan Mengikuti Seleksi PPPK 2024
- ABK Asal NTT dan 9 WNA China Terombang-ambing di Laut Australia hingga ke Sukabumi
- Lantik Pj Bupati Bandung Barat, Bey Machmudin Ingatkan soal Pergerakan Tanah