Oknum Anggota Dewan Diduga Calo PNS
Minggu, 06 Januari 2013 – 09:37 WIB
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banyumas. Mereka yakni Muslich (68) warga Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, dan Sujono (49) warga Desa Lembarang Grumbul Gumilir, Kecamatan Sokaraja. Karena percaya, korban menuruti perintah tersangka dengan membayar uang Rp 35 juta. Uang tersebut disetorkan kepada WT warga Pemalang yang merupakan salah satu oknum anggota DPRD Pemalang.
Keduanya ditahan setelah dilakukan penyidikan di Polres Banyumas yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyumas. Terkuaknya kasus percaloan ini setelah Rusman warga Desa Kalicupak Lor RT 3/1, Kecamatan Kalibagor, dan Atmodiarjo Suhardi melapor ke Polres Banyumas.
Baca Juga:
Korban menuturkan, pada 7 Agustus 2005, mereka dijanjikan oleh kedua tersangka, jika mau membayar uang senilai Rp 35 juta maka anaknya dapat diterima menjadi PNS.
Baca Juga:
BANYUMAS- Kejaksaan Negeri Banyumas menahan dua pelaku penipuan berkedok calo PNS. Keduanya menjanjikan kepada calon korbannya diterima sebagai Pegawai
BERITA TERKAIT
- Libur Panjang Waisak, KAI Divre III Palembang Menyediakan 2.374 Tempat Duduk
- Demi Seluruh Honorer, Berani Tambah Usulan Formasi PPPK 2024 Berlipat-lipat
- Dedi Mulyadi Berpesan ke Apdesi: Tidak Boleh Mendeklarasikan Dukungan terhadap Calon Kepala Daerah
- Polda Sulteng Diminta Proses secara Profesional Kasus Pemalsuan Izin Tambang
- 1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
- 1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi