Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum

Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum
Be dan T saat menjalani tes urine. Foto: prokal.co

Oknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana. Legislator dari Partai NasDem itu hanya mendapatkan rehabilitasi dari candu narkoba yang membelenggunya.

Direktorat Polda Kalteng melimpahkan penanganan rehabilitasi ke BNNP Kalteng bersama dua orang lainnya yang sama-sama terjaring razia, yakni Tr, 24, dan SC, 33.

Ketiganya lolos dari hukum karena kepolisian tidak menemukan barang bukti narkotika.

Meski demikian, polisi memastikan akan mengejar pemasok barang haram tersebut kepada ketiganya. BE dan Tr mendapat ekstasi dari pria berinisial BU di Banjarmasin, Kalsel, sementara SC mendapat barang haram itu dari T di kota yang sama.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, ketiganya secara resmi dilimpahkan ke BNNP guna dilakukan rehabilitasi secara medis. Namun, penanganan dan penyelidikan tetap dilakukan kepolisian.

”Kami masih mendalami hal itu, karena BE mengaku diberi dua butir ekstasi oleh BU di Banjarmasin. Mereka menggunakan narkotika itu di THM sebelum diamankan dan terbukti positif menggunakan narkoba. Makanya ini kami buru dan kejar pemasoknya. Ada BU dan T yang berlokasi di Banjarmasin,” ujar Hendra.

Berdasarkan pengakuan BE, lanjut Hendra, legislator itu menggunakan ekstasi atau ineks sejak 2014 lalu. Terakhir ekstasi diperoleh dari BU pada Selasa (8/10), dibeli dengan harga Rp 650 ribu per butir. ”BE mengonsumsi hanya saat stres dan tekanan,” tuturnya.

Pecandu lainnya, SC, mengaku menggunakan narkoba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Rabu (9/10), sampai akhirnya diamankan dan terbukti sebagai pengguna narkotika.

Oknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News