Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum
Minggu, 13 Oktober 2019 – 17:47 WIB

Be dan T saat menjalani tes urine. Foto: prokal.co
Mantan Kapolres Kapuas ini menambahkan, ketiganya tidak ada yang ditetapkan tersangka. Para pecandu itu tak bisa dipidana karena tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan aparat.
BACA JUGA: Usai Besuk Wiranto di RSPAD, Aburizal Bakrie Bilang Begini
”Ketiganya tidak terlibat dalam tindak pidana sebagai bandar, kurir, atau pengedar,” pungkasnya. (tim/ign)
Oknum anggota DPRD Kapuas yang berbuat terlarang dengan teman wanitanya berinisial BE, 35, dipastikan bebas dari jerat hukum pidana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba