Anak Anggota DPRD Riau Jadi Tersangka Penganiayaan, Ini Inisialnya
Kamis, 04 Januari 2024 – 19:59 WIB
"Penganiayaannya itu Pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," ujar dia.
Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E. Saat itu korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya dan juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana.
Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Usai melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA melarikan diri. (antara/jpnn)
Polresta Pekanbaru menetapkan salah satu anak anggota DPRD Riau sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa
- Digaji Rp 54 Ribu Sehari, Fauzan Dipaksa Ganti Rugi Rp 1,1 Juta oleh Koki Sunda
- Fauzan Dianiaya Kepala Koki Gegara Memakan Sisa Makanan Pelanggan