Oknum Anggota KPU Tanjungkarang Dijerat Pasal Berlapis

Oknum Anggota KPU Tanjungkarang Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) Tanjungkarang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang, Rudi Anton, 40, dengan pasal berlapis.

Yakni dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KdRT) dan perzinaan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin (23/5), JPU Adriana Suharti mengatakan, Rudi melanggar pasal 279 ayat 1 KUHP pada dakwaan primer. Kemudian dakwaan subsider melanggar pasal 284 ayat 1 KUHP tentang perzinaan.

”Kedua, pasal 49 UU Nomor 23/2004 dan ketiga,pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” kata Adriana seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Jaksa mengatakan, Rudi diketahui menikah dengan Sri Handayani pada 2015. Ini dilakukan tanpa izin dari Neti Herawati, istri pertama Rudi.

Sri juga diajukan ke persidangan pada berkas terpisah. Ia didakwa melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

Menurut jaksa, sejak Agustus 2015, Rudi tidak memberi nafkah kepada keluarganya dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Neti.

Kekerasan tersebut terjadi saat Neti melihat Rudi dan Sri di dalam mobil Toyota Soluna BE 7 PS, Oktober 2015. Neti kemudian menghentikan kendaraan yang dibawa suaminya saat melintas di depan pasar Tugu, Jalan Hayam Wuruk, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung.

Jaksa penuntut umum (JPU) Tanjungkarang menjerat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulangbawang, Rudi Anton, 40, dengan pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News