Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya

Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MUARABUNGO - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.

Oknum ASN bernama Alpa Robi, 39, tersebut ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu-sabu bersama dua rekannya.

Kedua teman oknum ASN ini, yakni Heppy Jastra, 33, dan Dedi Irawan, 31.

Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, dan benar mereka sering pesta sabu-sabu lalu tim melakukan penangkapan. Setelah ditangkap diketahui satu tersangka merupakan seorang ASN aktif di Dishub Bungo,” beber Kasat.

Lanjut Kasat, dari tangan tiga tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 Gram.

“Kami masih melakukan pendalaman atas peredaran Narkoba ini, dari mana mereka mendapatkan barang haram ini,” singkat Kasat.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News