Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya
jpnn.com, MUARABUNGO - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.
Oknum ASN bernama Alpa Robi, 39, tersebut ditangkap saat hendak menggelar pesta sabu-sabu bersama dua rekannya.
Kedua teman oknum ASN ini, yakni Heppy Jastra, 33, dan Dedi Irawan, 31.
Kasat Resnarkoba Polres Bungo AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa penangkapan para tersangka ini berawal dari informasi masyarakat.
“Setelah tim melakukan penyelidikan, dan benar mereka sering pesta sabu-sabu lalu tim melakukan penangkapan. Setelah ditangkap diketahui satu tersangka merupakan seorang ASN aktif di Dishub Bungo,” beber Kasat.
Lanjut Kasat, dari tangan tiga tersangka ini, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,22 Gram.
“Kami masih melakukan pendalaman atas peredaran Narkoba ini, dari mana mereka mendapatkan barang haram ini,” singkat Kasat.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan
- Jenguk Korban Peluru Nyasar Polisi, Kapolda Jambi: Ini Tanggung Jawab Kami