Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya
Jumat, 20 Agustus 2021 – 01:05 WIB
Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara. (mai/jambi-independent)
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Pembangunan Tol Trans Sumatera di Jambi, Seksi 4 Tempino-Simpang Ness Mulai Dikerjakan
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Diduga Menggunakan Narkoba, Oknum ASN di Natuna Terancam Dipecat
- Kematian Santri di Tebo Jadi Atensi Khusus Ditreskrimum Polda Jambi
- Kelab Malam di Jambi Dirazia Polisi, 2 Wanita Ketahuan Mengonsumsi Ekstasi
- Jalan Nasional Jambi-Padang Lumpuh Total, Ini Penyebabnya