Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya

Oknum ASN Ditangkap saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Temannya
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas perbuatannya ketiga orang tersangka ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara. (mai/jambi-independent)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi karena ketahuan berbuat terlarang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News