Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag

Oknum ASN Ini Bantah Gunakan Buku Nikah Curian dari Kantor Kemenag
Penasihat hukum seorang ASN Pasaman Deni Syaputra memberikan keterangan terhadap kliennya yang dilaporkan ke Polres Pasaman Barat dugaan menggunakan buku nikah curian. Foto: ANTARA

"Saya rasa inilah yang menyebabkan ia sakit hati karena pada 2020 saya kembali nikah siri dengan TJ. Padahal saya telah menyerahkan rumah di Kota Padang dan dua unit sepeda motor. Lebih dari itu tentu tidak mungkin," ujarnya pula.

Sebelum melapor, I masuk ke kamar di rumahnya dan menemukan buku nikah beserta sebuah notebook.

Berdasarkan buku nikah itulah, ia melapor ke Polres Pasaman Barat yang diduga seri buku nikah itu sama dengan seri buku nikah yang hilang.

"Ia juga mengatakan saat mengambil buku nikah itu ada buku nikah lainnya dan stempel yang tidak sempat diambil. Hal itu saya bantah, karena saat saya menjadi KUA banyak buku nikah yang salah saya bawa pulang dan stempel itu adalah stempel organisasi," katanya lagi.

Ia juga membantah menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suami I sebelumnya.

"Kami akan menghormati proses hukum dan juga akan mengupayakan menyelesaikan secara kekeluargaan. Kami juga siap membantu mengungkap buku nikah yang hilang itu. Meskipun kami sendiri tidak mengetahui dari mana buku nikah itu sampai ke tangan ZA," kata penasihat hukumnya Deni Syahputra.

Sebelumnya, ASN R dilaporkan seorang anggota TNI Pasaman Poniman dan mantan istrinya I ke Polres Pasaman Barat.

Mereka menemukan tiga buah buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau, dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat, salah satunya nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.

Oknum ASN berinisial R membantah menggunakan buku nikah ilegal atau curian dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News