Oknum ASN Ini Buang Sesuatu di Pinggir Jalan saat Dicegat Polisi, Ternyata
jpnn.com, MARTAPURA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, berinisial AR, 48, ditangkap polisi, Senin (12/6) petang. AR kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres OKU Timur AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Selasa, mengatakan tersangka AR ditangkap di sekitar kawasan perkantoran Pemkab OKU Timur pada pukul 15.15 WIB.
ASN di salah satu instansi jajaran Pemkab OKU Timur itu kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu ketika dicegat polisi saat mengendarai sepeda motor.
Warga Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur tersebut dicegat karena gelagatnya yang mencurigakan.
"Saat kendaraan tersangka dicegat polisi, ia justru menambah kecepatan sepeda motor dan membuang sesuatu di pinggir jalan," katanya.
Berkat kejelian anggota di lapangan barang yang dibuang itu pun ditemukan dan ternyata paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram.
Setelah mendapatkan barang bukti, kata dia, anggota melakukan pengejaran sehingga pelaku berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Seorang ASN Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, berinisial AR, 48, ditangkap polisi, Senin (12/6) petang karena terlibat peredaran narkoba.
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector