Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan

jpnn.com - MAMUJU - IR, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, Sulbar, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
"Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR," kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar, Senin (29/5).
Menurut dia, penangkapan oknum ASN Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju itu berdasar tiga laporan polisi, yakni Nomor : LP/ 144/V/2023/Resta Mamuju, tentang Tindak Pidana Penipuan dan laporan informasi R/Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan serta LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.
"Dengan dasar Laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan di kediaman IR di kawasan TPI," ungkap Iskandar.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin mengatakan modus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut, yakni menyewa mobil korban kemudian mobil sewa itu dijual ke orang lain.
"Sampai saat ini, sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN itu. Total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp 700 juta,” kata Jamaluddin.
Menurut dia, oknum ASN masih dalam diperiksa intensif di Polresta Mamuju.
"Untuk saat ini, IR sementara diamankan di ruang sel titipan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum ASN di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar.
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme