Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 30 Mei 2023 – 07:25 WIB
“Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Jamaluddin.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Oknum ASN di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya