Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan

Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar . ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju


“Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Jamaluddin.


Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Oknum ASN di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News