Oknum ASN di Mamuju Ditangkap Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
Selasa, 30 Mei 2023 – 07:25 WIB

Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Iskandar . ANTARA/HO-Humas Polresta Mamuju
“Pasal yang disangkakan,.yakni pasal 374 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Jamaluddin.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan dari oknum ASN berinisial IR itu agar segera melaporkan ke Polresta Mamuju. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Oknum ASN di Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Begini kata Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Iskandar.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme