Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili

Oknum Bhayangkari Tersangka Kasus Arisan Online Fiktif Rp 11 Miliar Segera Diadili
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA, tersangka kasus arisan online fiktif yang merugikan korban Rp 11 miliar segera disidangkan.

Jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini.

"Pada berkas perkara pertama ini tersangka RA dikenakan dakwaan bersifat alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Radityo Wisnu Aji, di Banjarmasin, Rabu.

Dia menyebut dasar penerapan pasal alternatif tersebut, karena tersangka diduga menggunakan media sosial dalam aksinya menjalankan arisan secara daring.

Pada berkas perkara tercantum ada tujuh korban dugaan penipuan dengan total kerugian Rp 650 juta.

Sedangkan barang bukti yang disertakan, yakni satu unit rumah beserta sertifikatnya, uang tunai Rp 90 juta serta sejumlah benda lain seperti barang elektronik, pakaian, sepatu dan tas bermerek yang diduga didapat dari hasil kejahatan.

Terkait jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Radityo mengaku saat ini masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian, dan pihaknya masih menunggu pemberitahuan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Saat ini tersangka masih dititipkan di tahanan Polresta Banjarmasin. Hingga tahapan ini tidak ada upaya atau inisiasi mediasi damai baik dari pihak korban maupun tersangka," ujarnya lagi.

Oknum Bhayangkari Polresta Banjarmasin berinisial RA, tersangka kasus arisan online fiktif yang merugikan korban Rp 11 miliar segera disidangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News