Oknum Caleg Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Keterlaluan!
jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap tujuh pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, NTB.
Salah satu dari ketujuh pelaku dikabarkan seorang calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan urine di BNN Mataram," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat di Praya, Selasa (5/12).
Informasi yang dihimpun, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan tersebut, salah satu dikabarkan oknum calon legislatif.
"Kami belum bisa pastikan, karena masih dilakukan tes urine dan harus menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas ada tujug pelaku yang diamankan," katanya.
Penangkapan ketujuh terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap informasi tersebut.
“Kami berhasil amankan tujuh terduga pelaku di TKP satu diantaranya perempuan,” ungkapnya.
Ketujuh terduga pelaku yakni inisial ES (40) warga Desa Lanjut, inisial AZ (37) warga Kelurahan Praya, inisial SN (43) warga Beleka, LR (25) warga Desa Mertak Tombok, MS (27) Kelurahan Prapen, inisial BI (44) seorang perempuan asal Kelurahan Praya.
Aparat kepolisian menangkap tujuh pelaku narkoba yang salah satunya diduga oknum calon anggota legislatif.
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini