Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Diduga Menyimpang, Atasan juga Harus Tanggung Jawab

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Diduga Menyimpang, Atasan juga Harus Tanggung Jawab
Pakar prikologi forensik Reza Indragiri menanggapi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SRT (59) yang diduga melibatkan Bripda HS. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar prikologi forensik Reza Indragiri menanggapi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SRT (59) yang diduga melibatkan Bripda HS.

Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap sopir transportasi berbasis aplikasi tersebut di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

Reza menilai aksi kejahatan itu menunjukkan bahwa Bripda HS kerap melakukan penyimpangan, seperti perjudian sehingga terlilit banyak utang.

"Perilaku menyimpang yang saya maksud adalah bahwa anggota Densus 88 tersebut dikabarkan sering berjudi dan punya banyak utang," kata Reza kepada JPNN.com, Kamis 9/2).

Menurut Reza, utang dan judi sepertinya tidak mungkin selesai hanya dengan sanksi disiplin.

Karena itu, Reza berharap atasan Bripda HS turut diperiksa untuk dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dialami bawahannya.

"Karena boleh jadi tidak melakukan pengawasan atasan terhadap bawahan yang bermasalah perilaku serius," ucap Reza.

Reza mengatakan akibat penanganan yang tidak tepat, akhirnya masyarakat menjadi korban.

Pakar prikologi forensik menilai akibat penanganan yang tidak tepat, akhirnya sopir menjadi korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News