Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Diduga Menyimpang, Atasan juga Harus Tanggung Jawab

Oknum Densus 88 Pembunuh Sopir Diduga Menyimpang, Atasan juga Harus Tanggung Jawab
Pakar prikologi forensik Reza Indragiri menanggapi kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SRT (59) yang diduga melibatkan Bripda HS. Ilustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Reza mengatakan perihal perjudian tampaknya tidak hanya ada pada level individu.

Namun, imbuh Rezaz level organisasi Polri juga perlu ditinjau. Pasalnya, Reza menduga kasus itu tidak hanya persoalan pidana dan etik Bripda HS itu saja.

"Karena itulah, secara umum, Propam Polri perlu melakukan evaluasi dan perumusan ulang terkait sistem penanganan terhadap personel yang bermasalah," pungkas Reza.

Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS pada 23 Januari 2023 atau pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap SRT.

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.

Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Pakar prikologi forensik menilai akibat penanganan yang tidak tepat, akhirnya sopir menjadi korban.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News