Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu terdakwa tampak tak didampingi penasihat hukumnya.
Menurut informasi, pencabulan berawal pada 2017. Korban sebagai mahasiswa kenal dengan terdakwa yang sebagai dosen di kampus tersebut.
Terdakwa dikenal supel dengan mahasiswa. Korban dengan terdakwa makin akrab. Mereka pun sering keluar jalan-jalan, namun korban mengklaim jika hubungan mereka bukan pacaran.
Terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar. Awalnya korban dijanjikan jika jalan-jalan itu pergi ramai-ramai bersama teman terdakwa, namun sesampainya tak ada teman yang dimaksud.
Terdakwa lalu mengajak korban mampir di rumah terdakwa di Blahbatuh, Gianyar dengan alasan mau ganti baju. Setibanya korban justru dirayu untuk diajak berhubungan badan, namum ditolak Me.
Terdakwa tak patah semangat. Me kembali diajak ke rumah terdakwa dengan dalih kumpul bersama teman yang lain.
Entah karena terlanjur polos atau bagaimana, Me bersedia diajak ke rumah tersebut. Teman yang disebutkan tak ada datang, di hanya ada korban.
Terdakwa mengajak Me berhubungan badan, korban masih menolak. Lalu terdakwa mengatakan, jika korban berbuat baik maka dia akan profesional di kampus.
Eka membujuk mahasiswanya berinisial ME untuk diajak bersetubuh. Rayuan maut diucapkan Eka, jika ME tidak mau digauli maka nilainya akan dipersulit.
- Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Senilai Rp 1,2 Miliar Ditangkap Polisi di Jaksel
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Mahasiswi Tertembak Peluru Nyasar Polisi
- Ingin Memerkosa Motif Argiyan Membunuh Mahasiswi di Depok
- Sahroni Geram, Minta Argiyan Arbirama Pembunuh Mahasiswi di Depok Dihukum Maksimal