Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Oknum Dosen Cabul Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Putu Swastika alias Eka keluar ruang sidang usai sidang di PN Denpasar kemarin. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali/JPNN.com

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu terdakwa tampak tak didampingi penasihat hukumnya.

Menurut informasi, pencabulan berawal pada 2017. Korban sebagai mahasiswa kenal dengan terdakwa yang sebagai dosen di kampus tersebut.

Terdakwa dikenal supel dengan mahasiswa. Korban dengan terdakwa makin akrab. Mereka pun sering keluar jalan-jalan, namun korban mengklaim jika hubungan mereka bukan pacaran.

Terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Tegalalang, Gianyar. Awalnya korban dijanjikan jika jalan-jalan itu pergi ramai-ramai bersama teman terdakwa, namun sesampainya tak ada teman yang dimaksud.

Terdakwa lalu mengajak korban mampir di rumah terdakwa di Blahbatuh, Gianyar dengan alasan mau ganti baju. Setibanya korban justru dirayu untuk diajak berhubungan badan, namum ditolak Me.

Terdakwa tak patah semangat. Me kembali diajak ke rumah terdakwa dengan dalih kumpul bersama teman yang lain.

Entah karena terlanjur polos atau bagaimana, Me bersedia diajak ke rumah tersebut. Teman yang disebutkan tak ada datang, di hanya ada korban.

Terdakwa mengajak Me berhubungan badan, korban masih menolak. Lalu terdakwa mengatakan, jika korban berbuat baik maka dia akan profesional di kampus.

Eka membujuk mahasiswanya berinisial ME untuk diajak bersetubuh. Rayuan maut diucapkan Eka, jika ME tidak mau digauli maka nilainya akan dipersulit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News