Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo

Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo
Kuasa hukum korban, Yamini dari LBH Jentera (kanan) dan Koordinator PPT DP3AKB Solehati saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Jember, Rabu (7/4/2021). ANTARA/ Zumrotun Solichah

Kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini berharap polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan. Terlebih korbannya masih anak-anak berusia 16 tahun.

"Kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yamini.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej. Sebab, pelaku adalah dosen di kampus tersebut.

Menurut Yamini, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun dugaan pelecehan seksual sudah dialami kliennya sebanyak dua kali.

Terakhir, kata Yamini, aksi bejat pelaku terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. (antara/jpnn)

Menurut Yamini, korban pencaulan berusia 16 tahun tinggal di rumah pamannya yang oknum dosen itu sejak Juni 2019.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News