Oknum Dosen Diduga Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 2 Kali, Sontoloyo

Kuasa hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini berharap polisi bertindak cepat dalam melakukan penyelidikan. Terlebih korbannya masih anak-anak berusia 16 tahun.
"Kami berharap penyidik kepolisian menerapkan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yamini.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pusat Studi Gender (PSG) Unej. Sebab, pelaku adalah dosen di kampus tersebut.
Menurut Yamini, korban tinggal di rumah pamannya itu sejak Juni 2019, namun dugaan pelecehan seksual sudah dialami kliennya sebanyak dua kali.
Terakhir, kata Yamini, aksi bejat pelaku terjadi pada 26 Maret 2021 yang kemudian dilaporkan ke aparat kepolisian. (antara/jpnn)
Menurut Yamini, korban pencaulan berusia 16 tahun tinggal di rumah pamannya yang oknum dosen itu sejak Juni 2019.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang