Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya
Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang mengatakan, terduga korban tersebut mengaku mendapatkan pelecehan secara fisik oleh oknum dosennya.
Menurut Masnoni, korban mengaku pelecehan tersebut dialaminya saat menghadap oknum dosen tersebut di ruangannya di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, beberapa bulan lalu.
Korban yang telah menyelesaikan skripsinya itu datang menghadap untuk meminta tanda tangan dari oknum dosen tersebut sebagai syarat tanda kelulusannya.
“Dia (korban) itu sudah selesai skripsi tinggal minta tanda tangan pengajuan kelulusan. Ya di situ kejadiannya dimanfaatkan,” ujarnya lagi.
Selain DR, Masnoni membenarkan ada dua orang mahasiswi lain yang menjadi korban pelecehan seksual dari oknum dosen di kampus tersebut.
Namun, pelecehan yang mereka alami itu tidak secara fisik, melainkan melalui saluran telepon WhatsApp.
“Total ada tiga korban, tetapi sementara ini baru ada satu LP (laporan polisi). Dua korban lainnya alami pelecehan tidak secara fisik, tetapi dari saluran telepon,” ujarnya.
Kendati demikian, Ia memastikan polisi bakal menindaklanjuti pelaporan korban tersebut dengan memanggil sejumlah saksi.
Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot jabatan oknum dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
- Inilah Bukti Nyata PPPK Diperlakukan Setara PNS, Alhamdulillah
- Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Herman Deru Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Para Guru
- Sumsel Dipercaya jadi Tuan Rumah Pertemuan Nasional FP2TPKI, Herman Deru Sampaikan Hal Ini
- Kasasi Ditolak MA, Dosen Cabul Unsri Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
- AKP Lando Ungkap Info Terbaru Kasus Pelecehan Oknum Dosen UNM
- Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat