Oknum Dosen Unsri yang Lecehkan Mahasiswi Dicopot dari Jabatannya
Sabtu, 04 Desember 2021 – 19:31 WIB
Setelah keterangan dianggap lengkap, polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), bahkan melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen selaku terlapor, sehingga kasus ini dapat terselesaikan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
“Akan kami kembangkan sehingga kasus ini menjadi jelas. Bila ada unsur pidana tentu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” katanya.(antara/jpnn)
Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) mencopot jabatan oknum dosen yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Inilah Bukti Nyata PPPK Diperlakukan Setara PNS, Alhamdulillah
- Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Herman Deru Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Para Guru
- Sumsel Dipercaya jadi Tuan Rumah Pertemuan Nasional FP2TPKI, Herman Deru Sampaikan Hal Ini
- Kasasi Ditolak MA, Dosen Cabul Unsri Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
- AKP Lando Ungkap Info Terbaru Kasus Pelecehan Oknum Dosen UNM
- Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat