Oknum DPRD Ditahan Lantaran Tersandung Kasus Penistaan Agama
jpnn.com, KUALATUNGKAL - Oknum anggota DPRD Tanjabbar Riano Jaya Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjab Barat, Jambi.
Politikus Partai NasDem itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Bahkan, polisi langsung menahan tersangka, Rabu, (13/9) kemarin.
Kapolres Tanjabbar AKBP Alfonso Dolly Gelbert Sinaga, S.IK membenarkan penetapan tersangka oknum anggota DPRD Tanjabbar itu.
Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik setelah kasus tersebut dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
‘’Sekarang ini untuk Riano sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,’’ ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, mengenai penahanan tersangka sesuai dengan aturan adalah kewenangan pihak penyidik yang diatur UU dan sudah melalui pertimbangan.
‘’Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman Hukuman 6 tahun penjara,’’ bebernya seperti dilansir Jambi Ekspres (Jawa Pos Group).
Oknum anggota DPRD Tanjabbar Riano Jaya Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tanjab Barat.
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert
- Bareskrim Diminta Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert