Oknum Guru Agama Mengaku Mencabuli 30 Siswi di Batang, Pakaian Dalam Jadi Bukti
Polisi menemukan kendala dalam mengembangkan kasus itu lantaran korban merupakan anak di bawah umur.
"Mungkin mereka malu dan takut melapor," ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melecehkan bahkan mencabuli sejumlah siswanya itu.
Saat ini polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan yang terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 sampai Agustus 2022 itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan PC Menolak Memerankan Salah Satu Adegan, Begini Kata Brigjen Andi Rian
Barang bukti yang sudah diamankan penyidik di antaranya pakaian dalam korban.
Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.
Tersangka AM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)
AKP Yorisa Prabowo menyebut oknum guru agama itu mengaku telah mencabuli 30 siswi SMP. Namun, baru 13 keluarga korban melaporkan pencabulan itu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?