Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini
Senin, 27 Februari 2023 – 00:15 WIB

Oknum guru mencabuli lima murid lelaki di Trenggalek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima murid lelaki dalam kurun waktu tertentu.
Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian. Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. (antara/jpnn)
PGRI Trenggalek memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum guru yang sudah mencabuli lima murid lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Silakan Sebutan Tunjangan Profesi Guru Diganti, tetapi Jangan Dihapus
- 5 Berita Terpopuler: ASN & Honorer Mendukung Tata Kelola Guru Diambil Pusat, Ketum PGRI Memohon kepada Mendikdasmen
- Ketum PGRI: Tolong, Pak Mendikdasmen, Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada di RUU Sisdiknas
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN