Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini
Senin, 27 Februari 2023 – 00:15 WIB
Sebelumnya oknum guru berinisial ASB (45) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap lima murid lelaki dalam kurun waktu tertentu.
Kini oknum guru itu telah ditahan kepolisian. Dia dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara untuk sanksi etik masih menunggu kasus itu memiliki kekuatan hukum tetap. Oknum guru itu terancam dipecat jika terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan. (antara/jpnn)
PGRI Trenggalek memastikan tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum guru yang sudah mencabuli lima murid lelaki.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Penempatan PPPK 2023 Kacau, KemenPAN-RB & Kemendikbudristek Perlu Simak Solusi Ketum PB PGRI Ini
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan Guru PPPK 2023 Beda, PGRI Soroti Nasib P1-P4, Banyak Penolakan
- 5 Berita Terpopuler: 9 Permintaan PGRI soal Honorer kepada Jokowi, Mas Nadiem ke Mana?
- Inilah Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada soal Nasib P1 sampai P4 PPPK