Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan

Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

"Jadi setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (P21), maka penyidik bakal melimpahkan tersangka serta barang bukti ke pihak kita dan nanti akan masuk ke tahapan persidangan," kata Fano.

Fano sendiri menyatakan belum bisa banyak membeberkan ihwal kasus ini. Sebab, sekarang penuntut umum terangnya sedang dalam penelitian kasus.

"Untuk sementara kami melakukan pendalaman perkara dahulu. Berkasnya kami terima tanggal 11 November lalu, dalam waktu dekat semoga sudah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya.

Ditanya apakah ada potensi muncul fakta-fakta baru dari kasus ini? Fano menjawab jika kemungkinan itu tentu selalu ada. Mengingat tahapan persidangan sebutnya belum bergulir.

“Kami akan gali fakta-fakta lainnya, apakah ada potensi korban lain atau pasal lain yang disangkakan. Karena memang kemungkinan ini tidak tertutup, yang jelas kami masih mendalaminya," tuntasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, kasus ini terendus usai korban yang masih berusia 13 tahun mengadu ke orang tuanya. Tak lama, orang tua melaporkan tersangka ke aparat.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, WR ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap korban yang merupakan anak didiknya dalam latihan bulu tangkis secara berulang. Yakni mencapai 3 kali tindakan.

Dari keterangan kepolisian, tersangka melalukan tindakan pencabulan dengan modus memijat korban. Hingga akhirnya tersangka mencabuli korban dengan cara memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban.

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pelatih bulu tangkis terhadap anak didiknya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News