Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan

Oknum Guru Honorer yang Ketahuan Berbuat Dosa Itu Akhirnya Diberhentikan
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

Parahnya, kejadian berlangsung di salah satu GOR di wilayah Banjarbaru yang sering dijadikan tersangka dan korban menggelar latihan bulu tangkis.

BACA JUGA: AKBP Edya Kurnia Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Penerimaan Casis Bintara Polri

Oknum pelatih tersebut dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (rvn/bin/ema/prokal)

Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru sekaligus pelatih bulu tangkis terhadap anak didiknya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News