Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati
Yudha mengatakan dari keterangan yang diperoleh dari saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.
Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah oknum guru mengajinya.
"Kejadiaannya saat magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.
Menurut dia, kasus dugaan pencabulan itu terungkap oleh keluarga saat menjenguk korban di pesantren.
Korban mengalami perubahan sikap perilaku dan menjadi tempramental.
"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orang tuanya," jelas dia..
Yudha menjelaskan atas perubahan perilaku itu, kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di ponpes.
"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka dan bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," jelas Yudha.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun