Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati

Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban telah dicabuli lebih dari sekali.

Dia menegaskan pencabulan dilakukan oleh tersangka dengan paksaan. 

Kejadian cabul tersebut dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali. 

Dampak pelecehan yang dilakukan oleh guru mengaji itu telah membuat perubahan perilaku korban terhadap lingkungannya.

Saat ini, korban mengalami trauma yang mendalam atas peristiwa itu.

Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban. 

Atas perbuatan itu, AS dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  (antara/jpnn)

Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News