Oknum Guru Mengaji di Kabupaten Serang Diduga Mencabuli Santriwati

jpnn.com - SERANG - Kasus dugaan pencabulan terjadi di Kabupaten Serang, Banten.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Korban masih berusia 17 tahun.
"Oknum guru mengaji itu berinisial AS (47),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya di Serang, Rabu (1/3).
Kepolisian Resor Serang telah mengamankan oknum guru mengaji yang diduga mencabuli santriwati itu.
Petugas mengamankan oknum guru mengaji itu setelah menerima laporan dari korban pada akhir 2022 lalu.
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (27/2) malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," ungkap Yudha.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
Seorang oknum guru mengaji diduga mencabuli santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
- Nafsu Terapis SPA Melihat Anak Perempuan WN Australia Tak Bisa Dibendung
- Tak Tahan dengan Anak Perempuan WN Australia, Terapis SPA Ini Lakukan Pencabulan
- Oknum Polisi & 10 Orang Pencabul Anak jadi Tersangka, Termasuk Kades-Guru
- Ini Lho Oknum Sekuriti yang Mencabuli Bocah di Medan
- Pelajar SD di Medan jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Analisis Reza soal Polisi Sebut Kasus ABG di Parimo Bukan Pemerkosaan, Melainkan Persetubuhan Anak