Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:25 WIB

Ilustrasi - Dugaan pemerkosaan sejumlah santriwati. Foto : Ricardo/JPNN com
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, terdakwa melakukan perbuatannya di berbagai tempat.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum guru mengaji di Bandung diduga memperkosa belasan santriwati, hingga melahirkan 9 anak, KSPPA mengutuk.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Politikus PSI Kevin Wu: PIK Tumbuh Jadi Salah Satu Destinasi Wisata Religi dan Ruang Toleransi di Jakarta
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, Jubir PSI: Silaturahmi Idulfitri kok Dicurigai?
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi