Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk
Kamis, 09 Desember 2021 – 19:25 WIB
Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, terdakwa melakukan perbuatannya di berbagai tempat.
HW didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP yang hukumannya maksimal 15 tahun penjara.(gir/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Seorang oknum guru mengaji di Bandung diduga memperkosa belasan santriwati, hingga melahirkan 9 anak, KSPPA mengutuk.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024
- Menjelang Pilgub, DPRD Wanti-wanti Pemprov DKI Soal Ini
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- PSI Mengeklaim Warga Jakarta Butuh Gubernur seperti Jokowi
- PSI Munculkan Nama Kaesang dan Grace Natalie Sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta