Oknum Guru Otak Pencetakan SIM Palsu

Oknum Guru Otak Pencetakan SIM Palsu
Pelaku sudah ditahan. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang meringkus lima anggota komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Salah satu di antaranya Albon Simbolon (52), pengajar di sekolah swasta Pantailabu dan Lubukpakam. Guru yang sudah mengajar 10 tahun ini juga tukang membuat kartu pers palsu.

Dalam gelar paparan Satreskrim Polres Deliserdang, Albon sebut dua SIM palsu yang dibuat melalui dia, dikenakan biaya Rp250 ribu.

Sementara, untuk kartu pers bodong, dia mengaku sudah mencetak sebanyak 40 lembar, dengan tarif per Rp100 ribu per lembar. Salah seorang pemesan kartu pers bodong, Ade Irwansyah, mengaku menggunakan kartu itu biar aman.

"Ya biar aman aja pakai itu. Kartu Kupas Tuntas News," sebut Ade Irwansyah saat ditanya Kapolres Deliserdang, AKBP M Edi Faryadi.

Kapolres menyatakan, Simbolon sebagai otak pelaku yang dikenakan Pasal 263 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Kami telah mengamankan lima pelaku yang diduga melakukan kegiatan pemalsuan SIM yang dicetak menggunakan alat komputer yang semestinya SIM itu produk Satlantas Polres Deliserdang," sebut bekas Kapolres Tobasa ini. (ted/sam/jpnn)


DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Deliserdang meringkus lima anggota komplotan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Salah satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News