Oknum Guru SMP Ini Masih Fly Saat Digerebek Polisi

Oknum Guru SMP Ini Masih Fly Saat Digerebek Polisi
Nova Satria Wijaya dan rekannya Azwar diamankan polisi di Mapolres Prabumulih. Foto: sumeks.co

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.

BACA JUGA: Andika Ditangkap, Disuruh Bayar Rp150 Juta, Ternyata Salah Orang, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda

“Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara. Denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” pungkasnya. (03/ryan)

Nova Satria Wijaya, 38, oknum guru SMPN di Prabumulih, Sumel, bersama rekannya Azwar, 63, ditangkap polisi karena terlibat narkoba saat mengelar pesta narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News