Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh
Selasa, 26 Januari 2021 – 23:06 WIB
Sementara itu, tersangka Yan mengaku butuh uang untuk membeli handphone sehingga ia nekat menjambret. Uang honor yang ia terima selama ini tidak mencukupi untuk membeli handphone. Sementara tersangka Johan bertugas sebagai penjajah hasil jambretan tersangka.
”Johan yang jajakan Hp, saya yang jambret. Saya butuh uang untuk beli handphone makanya jadi jambret,” jelasnya.
BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sementara oknum honorer tersebut terancam dipecat dari tempat kerjanya.(Ar/sumeks.co)
Seorang oknum honorer di OKU berinisial Yan, 25, warga Kelurahan Saungnaga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU saat ngantor pada Senin (25/1/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- Honorer di Lampung Tengah Ditangkap Gegara Terlibat Jaringan Narkoba Ferdy Pratama
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- 2 Oknum Honorer di Lumajang Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi