Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh

Oknum Honorer Ini Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi dari Kantornya, Lihat Tuh
Tersangka kasus penjambretan Yan, 25, dan Johan, 33, ditangkap Satreskrim Polres OKU, Sumsel. Foto: sumeks.co

Sementara itu, tersangka Yan mengaku butuh uang untuk membeli handphone sehingga ia nekat menjambret. Uang honor yang ia terima selama ini tidak mencukupi untuk membeli handphone. Sementara tersangka Johan bertugas sebagai penjajah hasil jambretan tersangka.

”Johan yang jajakan Hp, saya yang jambret. Saya butuh uang untuk beli handphone makanya jadi jambret,” jelasnya.

BACA JUGA: Heboh Tahanan Polresta Gelar Pesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Versi Ditresnarkoba

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Sementara oknum honorer tersebut terancam dipecat dari tempat kerjanya.(Ar/sumeks.co)

Seorang oknum honorer di OKU berinisial Yan, 25, warga Kelurahan Saungnaga Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap tim Singa Ogan Satreskrim Polres OKU saat ngantor pada Senin (25/1/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News