Oknum Jaksa & Polisi di Riau Penerima Suap Kasus Narkoba Masih Pikir-Pikir untuk Banding
Kamis, 01 Agustus 2024 – 18:58 WIB

Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sedangkan istrinya Sri Haryati, dituntut pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.
Total uang suap yang diterima pasangan ini mencapai hampir Rp 1 miliar.
Uang itu diberikan secara bertahap oleh keluarga terdakwa kepada Bripka Bayu melalui berbagai cara, baik transfer bank maupun tunai.
Baik pasangan suami istri maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan.
Mereka memiliki waktu satu minggu untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. (mcr36/jpnn)
Pasutri yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum, yakni Bripka Bayu Abdillah dan Jaksa Sri Haryati, divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso
- PDIP Nilai MA yang Terkesan Melindungi Hakim Djuyamto Cs Menciderai Lembaga Peradilan