Oknum Kades di Manggarai Barat Diciduk Gegara Kedapatan Pungli

Oknum Kades di Manggarai Barat Diciduk Gegara Kedapatan Pungli
Petugas Polres Manggarai Barat memasang garis polisi pada pintu ruang kerja kepala desa di Kantor Desa Golo Bilas, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tangan AR saat melakukan pungli terhadap seorang warga dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3,5 juta, dokumen berupa surat-surat tanah, serta satu unit telepon genggam dan komputer jinjing.

"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ujar Ari.

Dalam kasus ini, AR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Aparat kepolisian menangkap oknum kepala desa (kades) di Manggarai Barat yang sudah melakukan pungutan liar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News