Oknum Kades di Manggarai Barat Diciduk Gegara Kedapatan Pungli

Oknum Kades di Manggarai Barat Diciduk Gegara Kedapatan Pungli
Petugas Polres Manggarai Barat memasang garis polisi pada pintu ruang kerja kepala desa di Kantor Desa Golo Bilas, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (4/7/2023). (ANTARA/HO-Humas Polres Manggarai Barat)

jpnn.com, MANGGARAI BARAT - Aparat kepolisian menangkap AR (35), seorang Kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarat Barat yang sudah melakukan pungutan liar (pungli).

AR diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan warga setempat.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dikutip dari Antara, Rabu (5/7).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.

Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.

AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut.

AR juga tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.

"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," kata Ari.

Aparat kepolisian menangkap oknum kepala desa (kades) di Manggarai Barat yang sudah melakukan pungutan liar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News