Oknum Kades di Manggarai Barat Diciduk Gegara Kedapatan Pungli
jpnn.com, MANGGARAI BARAT - Aparat kepolisian menangkap AR (35), seorang Kepala Desa Golo Bilas di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarat Barat yang sudah melakukan pungutan liar (pungli).
AR diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat tanah yang dilakukan warga setempat.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas, AR, melakukan pungli kepada masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dikutip dari Antara, Rabu (5/7).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa siang (4/7) itu, turut disita pula barang bukti berupa uang sebesar Rp 3,5 juta sebagai biaya pengurusan tanah.
Ari mengatakan OTT tersebut dilakukan tim penyidik Polres Manggarai Barat sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo.
AR diduga selalu meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut.
AR juga tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak memberikan sejumlah dana kepadanya.
"AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban," kata Ari.
Aparat kepolisian menangkap oknum kepala desa (kades) di Manggarai Barat yang sudah melakukan pungutan liar.
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- KPK Tetapkan 15 Tersangka Kasus Pungli di Rutan, Ada Sandi Lurah hingga Rp6,3 M
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!