Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Giok, Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Kades Gunakan Dana Desa untuk Bisnis Giok, Divonis 4 Tahun Penjara
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Diketahui, terdakwa dibekuk berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A / 67 / VIII /2019/ Sumsel / OKUT, tgl 15 Agustus 2019. Terjadinya tindak korupsi dengan penyalahgunakan dana desa (APBN) 2017 dan 2018 oleh Kepala Desa Saung Dadi Slamet Riyadi dengan cara tidak melaksanakan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan yang telah dibuat baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

BACA JUGA: Suami Pergoki Istri dan Selingkuhan Berduaan di Tempat Karaoke, Terjadi Peristiwa Berdarah, Gempar

Berdasarkan keterangan JPU saat diwawancarai Sumeks.co beberapa waktu lalu. Uang DD yang terdakwa selewengkan itu digunakan untuk modal bisnis jual beli batu giok ukuran besar sembari berharap agar mendapat keuntungan besar dari bisnis itu dan bisa mengembalikan uang yang telah diambilnya. (Fdl/sumeks)
 

 

Oknum Kades Saung Dadi BP Peliung OKU Timur, Selamet Riyadi (53) dihukum penjara selama empat tahun dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor OKU Timur, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News