Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta
Rabu, 05 Juni 2019 – 09:13 WIB
BACA JUGA : Merasa Tak Dihargai saat Pidato, Dandim Tampar Kepala Desa
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP JO pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/jpnn)
Oknum kades menipu dengan janji bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di tingkat kabupaten.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Merasa Dikriminalisasi, Istri YouTuber Palestina Curhat Bergini
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya
- Dilaporkan soal Kasus Penipuan, Vicky Prasetyo Beri Tanggapan Tegas