Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta

Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta
Oknum kepala desa ditangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Merasa Tak Dihargai saat Pidato, Dandim Tampar Kepala Desa

Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP JO pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/jpnn)


Oknum kades menipu dengan janji bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di tingkat kabupaten.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News