Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta
Rabu, 05 Juni 2019 – 09:13 WIB

Oknum kepala desa ditangkap polisi. Foto : JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Merasa Tak Dihargai saat Pidato, Dandim Tampar Kepala Desa
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa kuitansi dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP JO pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/jpnn)
Oknum kades menipu dengan janji bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di tingkat kabupaten.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Sopir Asal Mura Gelapkan Uang Hasil Jual Ayam di Tempat Kerja, Uangnya Dipakai Judi Slot
- Eks Ketua Demokrat Riau Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya