Oknum Kades Lakukan Penipuan Rp 345 Juta

jpnn.com, BOJONEGORO - Seorang kepala desa di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, diringkus kepolisian Polres Bojonegoro, karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Yakni menjanjikan kepada para korbannya, bisa meloloskan peserta ujian seleksi perangkat desa serentak di Kabupaten Bojonegoro dengan biaya ratusan juta.
Oknum kades yang ditangkap Satreskrim Polres Bojonegoro itu berinisial SPYD (42).
"Pelaku melakukan penipuan kepada calon perangkat desa yang akan mengikuti tes calon perangkat desa serentak pada tahun 2017 lalu," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadly
BACA JUGA : Keren ! Kemendes Kirim Kepala Desa ke Luar Negeri untuk Belajar
Para peserta ini diminta sejumlah uang untuk tujuan pelicin guna mengondisikan panitia ujian agar diluluskan.
Namun setelah mengikuti ujian dan ternyata tidak lolos, sehingga tersangka ini dijanjikan bahwa uangnya akan dikembalikan.
"Total sebanyak empat korban, jumlah uang bervariasi dari tangan korban, dengan total sekitar Rp 345 juta yang diserahkan kepada tersangka," kata AKBP Ary Fadly.
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Mustahil Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Internasional
- 7 Fakta tentang Syiva Angel, Selebgram Cantik yang Terjerat Kasus Narkoba
- Ditanya Kapolsek Kenapa Begituan di Halte Bus, Jawaban Mbak MA Mengejutkan
- P2G Desak Kemendagri Periksa Semua Perda yang Berpotensi Intoleran di Sekolah
- Istri Banting Tulang di Singapura, Suami Malah Tega Berbuat Aksi Tak Terpuji pada Anak Kandung
- KPK Tetapkan Lissa Rukmi Utari Sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit