Oknum Keamanan Rutan Rantau Jadi Tersangka, Kasusnya Berat
jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi menetapkan Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Rantau Kalimantan Selatan berinisial R sebagai tersangka terkait kasus penyelundupan narkoba untuk warga binaan di dalam penjara.
“Benar, sudah jadi tersangka. Inisial R,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tapin AKP Tatang saat dikonfirmasi, Rabu (15/6).
Dengan ditetapkannya R sebagai tersangka, maka sudah ada dua oknum petugas di Rutan Rantau yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, polisi menetapkan M sebagai tersangka.
M merupakan anggota regu pengamanan, yang tak lain adalah anak buah R.
Keduanya, saat ini mendekam di tahanan Polres Tapin menunggu proses hukum.
Tatang menjelaskan dari hasil penyidikan, R memberikan izin kepada M untuk menyelundupan sabu-sabu pesanan dari seorang warga binaan ke dalam penjara.
“Hasil jatah uang dan barang (sabu-sabu) mereka bagi dua,” kata Tatang.
2 Oknum keamanan Rutan Rantau Kalimantan Selatan ditetapkan menjadi tersangka. Kasusnya berat.
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Sudah Lihat Rekaman CCTV, Keluarga Brigadir RA Menolak Autopsi
- Polisi Tangkap 4 Bandar dan 1 Penjudi Togel di Banda Aceh
- Polisi Menggagalkan Penyelundupan Puluhan PMI di Badau Perbatasan RI - Malaysia