Oknum Kepala Desa dan Anaknya Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis, Lihat Tampangnya
jpnn.com, NIAS - Jajaran Polres Nias menetapkan Kepala Desa Sohoya, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, AG dan anaknya HG bersama 13 warga desa lainnya sebagai tersangka pembunuhan sadis.
"Kepala Desa Sohoya AG bersama beberapa warga lainnya identitasnya telah kami kantongi dan masih dalam pengejaran, kami imbau menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan di Nias, Senin.
Ia mengatakan, Kepala Desa Sohoya bersama anaknya dan 13 warga desa ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Seberianus Gulo alias Sebe, 19, warga desa Lauri, Kecamatan Sogae,adu, Kabupaten Nias, pada Minggu 15 Maret 2020.
Sebelum dibunuh, korban bersama ayahnya Linus Gulo alias Ama Sebe mendatangi Desa Sohoya dan sempat duduk dan minum tuak suling bersama sejumlah pelaku di kedai milik Ina Seni di Desa Sohoya.
Karena telah dipengaruhi minuman keras, korban dan ayahnya terlibat perkelahian dengan para pelaku, dan ayah korban berhasil kabur menyelamatkan diri dari keroyokan.
Karena korban tak kunjung kembali dari Desa Sohoya setelah kejadian tersebut, ayah korban kemudian melapor ke Polsek Bawalato, Minggu 22 Maret 2020.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Bawalato berkoordinasi dengan Polres Nias dan bersama sama melakukan penyelidikan atas hilangnya korban usai insiden perkelahian, Minggu 15 Maret 2020.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nias Iptu. Martua Manik, mayat korban yang dikubur akhirnya ditemukan," terangnya.
Jajaran Polres Nias menetapkan Kepala Desa Sohoya, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, AG dan anaknya HG bersama 13 warga desa lainnya sebagai tersangka pembunuhan sadis.
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- Seorang Ayah di Merangin Tega Habisi Nyawa Anaknya Secara Sadis
- Pelaku Pembunuhan Istri di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Dendam
- Pembunuh Mahasiswi Dihukum 20 Tahun Penjara, Ayah Korban Ucapkan Kalimat Ini
- Perkara Bisnis Berujung Maut, Eeng Habisi Satu Keluarga di Muba